Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 03 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemungutan PNBP atas jenis PNBP denda administratif atas pelanggaran kewajiban pelaporan ke PPATK oleh pihak pelapor dilakukan melalui penyetoran secara langsung ke Kas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b. (2) Tahapan pemungutan PNBP atas jenis PNBP denda administratif atas pelanggaran kewajiban pelaporan ke PPATK oleh pihak pelapor melalui penyetoran secara langsung ke Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. satuan tugas penanganan denda administratif menerima surat penetapan pengenaan denda administratif dari Kepala PPATK; b. satuan tugas penanganan denda administratif menyampaikan surat penetapan pengenaan denda administratif ke Bendahara Penerimaan untuk penerbitan kode billing; c. Bendahara Penerimaan menerbitkan kode billing dan menyampaikan kode billing ke satuan tugas penanganan denda administratif; d. satuan tugas penanganan denda administratif menyampaikan kode billing ke Wajib Bayar; e. PNBP Terutang dibayarkan oleh Wajib Bayar ke Kas Negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan; dan f. Wajib Bayar memberikan bukti pembayaran kepada Bendahara Penerimaan.
Koreksi Anda