Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 03 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemungutan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dilakukan melalui penyetoran PNBP Terutang melalui: a. Rekening Penerimaan; atau b. disetorkan secara langsung ke Kas Negara.
Koreksi Anda