Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 03 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Penentuan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dilakukan oleh unit kerja dan satuan kerja di lingkungan PPATK.
(2) Tata cara penentuan PNBP Terutang sebagiamana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan PPATK mengenai pengenaan sanksi administratif.
Koreksi Anda
