Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 03 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) PNBP dari:
a. penyelenggaraan program pelatihan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme untuk tingkat lanjutan bagi pihak pelapor;
dan
b. penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi, dapat mengacu pada perjanjian kerja sama antara PPATK dengan pihak pelapor.
(2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
a. para pihak yang melaksanakan kerja sama;
b. jenis layanan yang diberikan;
c. jangka waktu pelaksanaan layanan;
d. jumlah nilai layanan yang diberikan;
e. jatuh tempo pembayaran; dan
f. sanksi keterlambatan.
Koreksi Anda
