Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 03 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. penentuan PNBP Terutang;
b. pemungutan PNBP;
c. pembayaran dan penyetoran PNBP;
d. monitoring pembayaran dan penyetoran PNBP;
e. penggunaan Dana PNBP; dan
f. pencairan PNBP.
(2) Pelaksanaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Wajib Bayar membayarkan PNBP sesuai dengan tarif dan perhitungan PNBP yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai PNBP yang berlaku pada PPATK.
(3) Perhitungan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pengelola PNBP.
(4) Dalam hal terdapat keberatan PNBP Terutang berdasarkan perhitungan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), perhitungan PNBP dapat dilakukan oleh Wajib Bayar.
(5) Pengelola PNBP dan Wajib Bayar dapat melakukan rekonsiliasi untuk menentukan perhitungan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda
