Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 03 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Tahapan penatausahaan PNBP yang dilakukan oleh Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a meliputi:
a. Bendahara Penerimaan menatausahakan uang yang
diterima dari Wajib Bayar yang dikelola, baik yang sudah menjadi penerimaan negara maupun yang belum menjadi penerimaan negara berdasarkan Aplikasi SIMPONI; dan
b. Wajib Bayar membayar kewajiban PNBP ke Kas negara melalui kode billing yang diterbitkan oleh Bendahara Penerimaan.
(2) Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyetorkan seluruh PNBP ke Kas Negara paling lambat:
a. pada akhir Hari Kerja yang sama apabila pembayaran PNBP dari Wajib Bayar diterima sampai dengan pukul 12.00 waktu setempat; atau
b. pada Hari Kerja berikutnya apabila pembayaran PNBP dari Wajib Bayar diterima setelah pukul 12.00 waktu setempat atau apabila diterima pada hari libur yang ditetapkan oleh pemerintah.
Koreksi Anda
