Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 03 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c meliputi:
a. penatausahaan PNBP; dan
b. pelaporan PNBP.
(2) Penatausahaan PNBP sebagaimana pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh:
a. Bendahara Penerimaan; dan
b. pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6. (3) Pelaporan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun oleh unit kerja dan satuan kerja di lingkungan PPATK.
(4) Tata cara pelaporan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelaporan PNBP.
Koreksi Anda
