Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 03 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c meliputi: a. penatausahaan PNBP; dan b. pelaporan PNBP. (2) Penatausahaan PNBP sebagaimana pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh: a. Bendahara Penerimaan; dan b. pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (3) Pelaporan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun oleh unit kerja dan satuan kerja di lingkungan PPATK. (4) Tata cara pelaporan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelaporan PNBP.
Koreksi Anda