Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 03 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Rencana PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) disusun oleh pimpinan unit kerja dan satuan kerja di lingkungan PPATK yang melakukan Pengelolaan PNBP.
(2) Rencana PNBP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penelitian oleh Sekretaris Utama terhadap:
a. kelengkapan dokumen pendukung dasar perhitungan;
b. keandalan perhitungan termasuk asumsi atau data yang digunakan;
c. kesesuaian jenis dan tarif atas jenis PNBP yang digunakan;
d. kesesuaian akun yang digunakan;
e. validitas arsip data komputer yang disusun;
f. seluruh potensi PNBP telah diperhitungkan, termasuk yang bersumber dari piutang dan sumber lainnya;
g. kesesuaian usulan pagu penggunaan PNBP dengan persetujuan penggunaan PNBP; dan
h. sinkronitas data Rencana PNBP dengan dokumen penganggaran.
(3) Rencana PNBP yang telah diteliti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Sekretaris Utama ke Kementerian Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran.
(4) Penyampaian rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan proposal yang menyajikan ringkasan substansi PNBP.
Koreksi Anda
