Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 03 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dilakukan melalui penyusunan dan penyampaian Rencana PNBP ke Kementerian Keuangan. (2) Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan: a. capaian PNBP; dan b. informasi paling sedikit: 1. data historis PNBP; 2. potensi PNBP; dan 3. asumsi PNBP. (3) Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. proyeksi Target PNBP yang akan dicapai pada tahun yang direncanakan; dan b. usulan Pagu Penggunaan Dana PNBP untuk mendanai kegiatan yang dilakukan untuk mencapai target PNBP. (4) Target PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disusun berdasarkan: a. jenis PNBP dan tarif atas jenis PNBP; b. perkiraan jumlah atau volume yang menjadi dasar perhitungan PNBP dari setiap jenis PNBP; dan/atau c. Piutang PNBP yang diperkirakan akan tertagih pada tahun anggaran yang direncanakan.
Koreksi Anda