Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 03 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) huruf a dilakukan melalui penyusunan dan penyampaian Rencana PNBP ke Kementerian Keuangan.
(2) Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan:
a. capaian PNBP; dan
b. informasi paling sedikit:
1. data historis PNBP;
2. potensi PNBP; dan
3. asumsi PNBP.
(3) Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. proyeksi Target PNBP yang akan dicapai pada tahun yang direncanakan; dan
b. usulan Pagu Penggunaan Dana PNBP untuk mendanai kegiatan yang dilakukan untuk mencapai target PNBP.
(4) Target PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disusun berdasarkan:
a. jenis PNBP dan tarif atas jenis PNBP;
b. perkiraan jumlah atau volume yang menjadi dasar perhitungan PNBP dari setiap jenis PNBP; dan/atau
c. Piutang PNBP yang diperkirakan akan tertagih pada tahun anggaran yang direncanakan.
Koreksi Anda
