Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 03 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan PNBP meliputi: a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. pertanggungjawaban; dan d. pengawasan. (2) Ketentuan mengenai standar Pengelolaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala PPATK.
Koreksi Anda