Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERBAN Nomor 03 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan monitoring PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) disusun oleh pengelola PNBP setiap 6 (enam) bulan. (2) Laporan monitoring PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan realisasi PNBP; b. laporan Piutang PNBP; c. laporan perkembangan pengembalian PNBP; dan d. laporan perkembangan tindak lanjut atau penyelesaian hasil pemeriksaan dan pengawasan mengenai Pengelolaan PNBP. (3) Laporan monitoring PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris Utama. (4) Batas waktu penyampaian laporan monitoring pelaksanaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. semester I terhitung 5 (lima) Hari Kerja setelah akhir semester I atau berakhir pada tanggal 30 Juni; dan b. semester II terhitung yakni (lima) Hari Kerja setelah akhir semester II atau berakhir pada tanggal 31 Desember.
Koreksi Anda