Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 03 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup monitoring PNBP, paling sedikit:
a. monitoring realisasi atas target yang ditetapkan dalam anggaran pendapat belanja negara atau anggaran pendapat belanja negara perubahan;
b. monitoring penggunaan Dana PNBP;
c. monitoring pengelolaan Piutang PNBP;
d. monitoring perkembangan penyelesaian pengembalian PNBP;
e. monitoring perkembangan tindak lanjut atau penyelesaian hasil pemeriksaan PNBP dan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan serta hasil pengawasan PNBP;
f. monitoring proyeksi dan perkembangan realisasi PNBP;
g. monitoring atas terpenuhinya pelayanan oleh unit kerja dan satuan kerja di lingkungan PPATK yang melakukan Pengelolaan PNBP; dan/atau
h. monitoring layanan PNBP sampai dengan tarif 0,00% (nol persen).
(2) Hasil monitoring PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat ditindaklanjuti dengan pengawasan PNBP oleh Inspektorat.
Koreksi Anda
