Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 03 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Monitoring PNBP dilakukan unit kerja dan satuan kerja di lingkungan PPATK yang melakukan Pengelolaan PNBP. (2) Monitoring PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. mengetahui perkembangan Pengelolaan PNBP; b. mengidentifikasi permasalahan dalam Pengelolaan PNBP; dan c. pencegahan atas dampak permasalahan Pengelolaan PNBP. (3) Tata cara monitoring PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai monitoring PNBP.
Koreksi Anda