Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 03 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Monitoring PNBP dilakukan unit kerja dan satuan kerja di lingkungan PPATK yang melakukan Pengelolaan PNBP.
(2) Monitoring PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. mengetahui perkembangan Pengelolaan PNBP;
b. mengidentifikasi permasalahan dalam Pengelolaan PNBP; dan
c. pencegahan atas dampak permasalahan Pengelolaan PNBP.
(3) Tata cara monitoring PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai monitoring PNBP.
Koreksi Anda
