Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 03 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Tahapan pengembalian PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1):
a. Wajib Bayar mengajukan permohonan pengembalian secara tertulis kepada pengelola PNBP dengan dilengkapi dokumen pendukung berupa:
1. bukti penerimaan negara, bukti setor, atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan bukti bayar;
2. perhitungan kelebihan atau selisih pembayaran PNBP dan dokumen pendukung;
3. pernyataan bahwa Wajib Bayar tidak terlayani, jika permohonan pengembalian PNBP disebabkan pelayanan yang tidak dipenuhi oleh PPATK; dan
4. fotokopi bukti kepemilikan rekening tujuan atas nama Wajib Bayar.
b. unit kerja dan satuan kerja di lingkungan PPATK yang melakukan Pengelolaan PNBP melakukan penelitian atas keabsahan dan kebenaran terhadap permintaan pengembalian dan perhitungan jumlah pengembalian PNBP dari Wajib Bayar;
c. unit kerja dan satuan kerja di lingkungan PPATK yang melakukan Pengelolaan PNBP melakukan penelitian kelengkapan dokumen pendukung, dan menyampaikan surat permintaan jika dokumen pendukung tidak lengkap;
d. Wajib Bayar harus menyampaikan kelengkapan dokumen pendukung paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja terhitung sejak surat permintaan kelengkapan dokumen;
e. dalam hal Wajib Bayar tidak menyampaikan kelengkapan dokumen, pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) menerbitkan surat penolakan;
f. Kuasa Pengelola PNBP menyampaikan permintaan penerbitan SKTB kepada KPPN atas setoran PNBP yang dimintakan pengembalian PNBP;
g. Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan SKKSPN berdasarkan SKTB dari KPPN;
h. SKKSPN menjadi dasar penerbitan SPMPP pada Bendahara Penerimaan;
i. proses penerbitan dan pengajuan SPMPP oleh Bendahara Penerimaan kepada KPPN; dan
j. KPPN menerbitkan SP2D berdasarkan SPMPP.
(2) Tata cara pengembalian PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengembalian PNBP.
Koreksi Anda
