Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 03 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pengembalian PNBP dapat dilakukan jika terjadi:
a. keterlanjuran setoran atau kelebihan penyetoran PNBP;
b. kesalahan perekaman dan eksekusi kode billing setoran; atau
c. pelayanan yang tidak dipenuhi oleh PPATK.
(2) Batas waktu permohonan pengembalian paling lama 2 (dua) tahun sejak terjadinya kelebihan pembayaran PNBP.
Koreksi Anda
