Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 03 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembalian PNBP dapat dilakukan jika terjadi: a. keterlanjuran setoran atau kelebihan penyetoran PNBP; b. kesalahan perekaman dan eksekusi kode billing setoran; atau c. pelayanan yang tidak dipenuhi oleh PPATK. (2) Batas waktu permohonan pengembalian paling lama 2 (dua) tahun sejak terjadinya kelebihan pembayaran PNBP.
Koreksi Anda