Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 03 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh:
a. Kuasa Pengelola PNBP;
b. Bendahara Penerimaan; dan
c. pengelola PNBP.
(2) Dalam hal unit kerja atau satuan kerja yang melakukan Pengelolaan PNBP belum memiliki Bendahara Penerimaan, Pengelolaan PNBP oleh Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran.
(3) KPA di lingkungan PPATK ditetapkan secara ex-officio sebagai Pejabat Kuasa Pengelola PNBP.
(4) Pihak yang melakukan Pengelolaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala PPATK.
Koreksi Anda
