Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 01 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS PELANGGARAN KEWAJIBAN PELAPORAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan pengenaan denda administratif dan/atau pengumuman kepada publik mengenai tindakan atau sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan huruf c, Kepala PPATK membentuk komite sanksi administratif. (2) Komite sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. melakukan penelaahan atas usulan rekomendasi pengenaan sanksi administratif yang disampaikan oleh unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap kepatuhan pihak pelapor; b. memberikan pertimbangan dan rekomendasi pengenaan sanksi administratif berupa denda administratif dan/atau pengumuman kepada publik mengenai tindakan atau sanksi kepada Kepala PPATK; c. menangani keberatan penetapan sanksi administratif berupa denda administratif dan/atau pengumuman kepada publik mengenai tindakan atau sanksi; d. memberikan pertimbangan dan rekomendasi atas keberatan penetapan sanksi administratif berupa denda administratif dan pengumuman kepada publik kepada Kepala PPATK; dan e. memberikan pertimbangan dan rekomendasi atas temuan yang tidak dapat ditindaklanjuti oleh pihak pelapor kepada Kepala PPATK. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), komite sanksi administratif dapat meminta keterangan tertulis atau tatap muka kepada: a. pejabat dan pegawai di lingkungan PPATK; dan b. pihak pelapor.
Koreksi Anda