Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 01 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS PELANGGARAN KEWAJIBAN PELAPORAN
Teks Saat Ini
(1) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilakukan dengan pemberian surat peringatan tertulis yang ditandatangani oleh:
a. Kepala PPATK; atau
b. Deputi yang memiliki tugas di bidang pelaporan dan pengawasan kepatuhan berdasarkan kuasa dari Kepala PPATK.
(2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit:
a. dasar hukum;
b. jenis pelanggaran kewajiban pelaporan;
c. uraian pelanggaran kewajiban pelaporan;
d. jumlah jangka waktu keterlambatan pelanggaran kewajiban pelaporan apabila jenis pelanggaran keterlambatan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c;
e. frasa “menjatuhkan sanksi kepada pihak pelapor berupa teguran tertulis”; dan
f. apabila ada kewajiban untuk menindaklanjuti temuan PPATK, memuat jangka waktu untuk menindaklanjuti temuan PPATK tersebut.
(3) Format teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PPATK ini.
Koreksi Anda
