Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 01 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS PELANGGARAN KEWAJIBAN PELAPORAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilakukan dengan pemberian surat peringatan tertulis yang ditandatangani oleh: a. Kepala PPATK; atau b. Deputi yang memiliki tugas di bidang pelaporan dan pengawasan kepatuhan berdasarkan kuasa dari Kepala PPATK. (2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit: a. dasar hukum; b. jenis pelanggaran kewajiban pelaporan; c. uraian pelanggaran kewajiban pelaporan; d. jumlah jangka waktu keterlambatan pelanggaran kewajiban pelaporan apabila jenis pelanggaran keterlambatan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c; e. frasa “menjatuhkan sanksi kepada pihak pelapor berupa teguran tertulis”; dan f. apabila ada kewajiban untuk menindaklanjuti temuan PPATK, memuat jangka waktu untuk menindaklanjuti temuan PPATK tersebut. (3) Format teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PPATK ini.
Koreksi Anda