Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 01 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS PELANGGARAN KEWAJIBAN PELAPORAN
Teks Saat Ini
(1) Pengumuman kepada publik mengenai tindakan atau sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilakukan melalui website PPATK.
(2) Pengumuman kepada publik dilakukan sampai dengan Pihak Pelapor memenuhi kewajiban pelaporan ke PPATK.
Koreksi Anda
