Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 01 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS PELANGGARAN KEWAJIBAN PELAPORAN
Teks Saat Ini
Sanksi administratif terhadap pelanggaran keterlambatan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c berupa:
a. teguran tertulis;
b. denda administratif; dan/atau
c. pengumuman kepada publik mengenai tindakan atau sanksi.
Koreksi Anda
