Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 01 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS PELANGGARAN KEWAJIBAN PELAPORAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sanksi administratif terhadap pelanggaran keterlambatan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c berupa: a. teguran tertulis; b. denda administratif; dan/atau c. pengumuman kepada publik mengenai tindakan atau sanksi.
Koreksi Anda