Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 01 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS PELANGGARAN KEWAJIBAN PELAPORAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sanksi administratif terhadap pelanggaran: a. menyampaikan laporan yang tidak sesuai dengan bentuk, jenis, materi atau substansi, dan/ atau tata cara yang telah ditentukan dalam Peraturan PPATK mengenai tata cara penyampaian laporan ke PPATK bagi Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a; b. tidak melakukan registrasi pelaporan pada aplikasi goAML sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b; dan c. terlambat menyampaikan koreksi laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa teguran tertulis dan/atau pengumuman kepada publik mengenai tindakan atau sanksi.
Koreksi Anda