Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 01 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS PELANGGARAN KEWAJIBAN PELAPORAN
Teks Saat Ini
Sanksi administratif terhadap pelanggaran:
a. menyampaikan laporan yang tidak sesuai dengan bentuk, jenis, materi atau substansi, dan/ atau tata cara yang telah ditentukan dalam Peraturan PPATK mengenai tata cara penyampaian laporan ke PPATK bagi Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a;
b. tidak melakukan registrasi pelaporan pada aplikasi goAML sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b;
dan
c. terlambat menyampaikan koreksi laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa teguran tertulis dan/atau pengumuman kepada publik mengenai tindakan atau sanksi.
Koreksi Anda
