Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 01 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS PELANGGARAN KEWAJIBAN PELAPORAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berupa: a. teguran tertulis; b. denda administratif; dan/atau c. pengumuman kepada publik mengenai tindakan atau sanksi. (2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran tertulis berdasarkan rekomendasi unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap kepatuhan pihak pelapor; dan b. denda administratif dan/atau pengumuman kepada publik mengenai tindakan atau sanksi berdasarkan rekomendasi komite sanksi administratif.
Koreksi Anda