Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 01 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS PELANGGARAN KEWAJIBAN PELAPORAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip: a. keadilan; b. kepastian hukum; c. kemanfaatan; dan d. proporsional.
Koreksi Anda