Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 01 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS PELANGGARAN KEWAJIBAN PELAPORAN
Teks Saat Ini
Peraturan PPATK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PPATK ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Januari 2024
KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN,
ttd.
IVAN YUSTIAVANDANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2024
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
LAMPIRAN I PERATURAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN NOMOR 01 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS PELANGGARAN KEWAJIBAN PELAPORAN
FORMAT TEGURAN TERTULIS
Nomor : [nomor surat] [tanggal surat] Sifat Lampiran :
:
Segera 1 (satu) berkas
Hal : Pengenaan Sanksi Teguran Tertulis Atas Pelanggaran Kewajiban Pelaporan [Pihak Pelapor]
Yth. [Nama Pihak Pelapor] [Alamat Pihak Pelapor]
Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi penyampaian Laporan [Nama Pihak Pelapor] periode [tanggal periode], terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) yakni berupa keterlambatan penyampaian 2 (dua) Laporan Transaksi yang dilakukan oleh [Nama Pihak Pelapor]. Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengenakan sanksi teguran tertulis kepada [Nama Pihak Pelapor] atas keterlambatan penyampaian Laporan Transaksi tersebut.
Dapat kami informasikan dari data PPATK diketahui [Nama Pihak Pelapor] pernah dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis atas pelanggaran kewajiban pelaporan pada bulan [bulan dan tahun]. Selanjutnya kami minta Saudara agar dapat memperhatikan dengan seksama pelaksanaan kewajiban pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar terhindar dari pengenaan sanksi yang lebih berat dari PPATK yakni denda administratif dan/atau pengumuman kepada publik.
Demikian kami sampaikan, dalam hal diperlukan informasi lebih lanjut, Saudara dapat menghubungi [nama pegawai] melalui email [email pegawai]. Atas perhatian dan kerja sama Saudara diucapkan terima kasih.
A.n. Kepala Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan
[Nama]
KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN,
ttd.
IVAN YUSTIAVANDANA
PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
KEPALA
Jl. Ir. H. Djuanda No. 35, Jakarta 10120, Telepon +6221-50928484, Hotline. 195 Email : call195@ppatk.go.id, Website : www.ppatk.go.id
LAMPIRAN II PERATURAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN NOMOR 01 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS PELANGGARAN KEWAJIBAN PELAPORAN
FORMAT KEPUTUSAN KEPALA PPATK DENDA ADMINISTRATIF
LAMPIRAN III PERATURAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN NOMOR 01 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS PELANGGARAN KEWAJIBAN PELAPORAN
FORMAT KEPUTUSAN KEPALA PPATK PENGUMUMAN KEPADA PUBLIK MENGENAI TINDAKAN ATAU SANKSI
LAMPIRAN IV PERATURAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN NOMOR 01 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS PELANGGARAN KEWAJIBAN PELAPORAN
FORMAT PENGUMUMAN KEPADA PUBLIK MENGENAI TINDAKAN ATAU SANKSI
PENGUMUMAN NOMOR … TAHUN … TENTANG
PENETAPAN [NAMA PIHAK PELAPOR] SEBAGAI PIHAK PELAPOR YANG TIDAK PATUH
1. MENETAPKAN sanksi administratif terhadap [Nama Pihak Pelapor] berupa pengumuman kepada publik sebagai pihak pelapor yang tidak patuh berdasarkan Keputusan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Nomor … tentang Penetapan Pengumuman kepada Publik Mengenai Tindakan atau Sanksi terhadap [Nama Pihak Pelapor] Atas Pelanggaran Kewajiban Pelaporan.
2. Penetapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dilakukan atas ketidakpatuhan [Nama Pihak Pelapor] untuk melakukan langkah perbaikan dan/ atau penyempurnaan atas temuan audit.
3. Penetapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam angka 1 merupakan tindak lanjut atas tidak dipatuhinya sanksi peringatan tertulis pertama dan peringatan tertulis kedua yang dikenakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi, sebagai berikut:
Nama Perusahaan Surat Sanksi [Nama Pihak Pelapor] Surat Kepala PPATK Nomor [Nomor Surat]
KEPALA
JI. Ir. H. Djuanda No.35, Jakarta 10120, Telepon +6221-195, Faksimili +6221-3856826 Email: contact-us@ppatk.go.id, Website: www.ppatk.go.id
Surat Kepala PPATK Nomor [Nomor Surat] Keputusan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Nomor … tentang Penetapan Pengumuman kepada Publik Mengenai Tindakan atau Sanksi terhadap [Nama Pihak Pelapor] Atas Pelanggaran Kewajiban Pelaporan
4. Pengumuman kepada publik sebagai Pihak Pelapor yang Tidak Patuh berlaku sejak tanggal ditetapkan atau dilakukan sampai dengan [Nama Pihak Pelapor] memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam angka 2.
Demikian Pengumuman kepada Publik ini, agar setiap orang mengetahuinya.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal [tanggal penetapan]
KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN,
[NAMA]
KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN,
ttd.
IVAN YUSTIAVANDANA
LAMPIRAN V PERATURAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN NOMOR 01 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS PELANGGARAN KEWAJIBAN PELAPORAN
FORMAT SURAT KEBERATAN
KOP PERUSAHAAN /PROFESI
Nomor :
[tanggal surat] Sifat :
Lampiran : … (…) berkas
Hal : Keberatan atas Penetapan Sanksi Administratif
Kepada Yth.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan cq. Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan di Jakarta
Merujuk [Surat Teguran Tertulis / Keputusan Kepala PPATK Nomor … Tahun … tentang Penetapan Pengumuman kepada [Denda Administratif / Publik Mengenai Tindakan atau Sanksi] [pilih salah satu]] terhadap [Nama Pihak Pelapor] atas Pelanggaran Kewajiban Pelaporan] dengan ini disampaikan keberatan atas penetapan sanksi administratif terhadap [Nama Pihak Pelapor]. Adapun keberatan kami sebagai berikut:
1. [poin keberatan 1]
2. [poin keberatan 2]
3. [poin keberatan 3]
4. dst Keberatan tersebut di atas dilampiri dengan:
a. fotokopi bukti penerimaan surat teguran tertulis atas salinan Keputusan Kepala PPATK mengenai penetapan sanksi administratif;
b. fotokopi bukti pembayaran denda administratif apabila Pihak Pelapor telah menyetorkan penerimaan negara bukan pajak atas jenis penerimaan negara bukan pajak denda administratif;
c. fotokopi surat teguran tertulis atas salinan Keputusan Kepala PPATK mengenai penetapan sanksi administratif; dan
d. data dan/atau bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan.
Demikian disampaikan di ucapkan terima kasih.
[jabatan pimpinan perusahaan],
[Nama]
KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN,
ttd.
IVAN YUSTIAVANDANA
Koreksi Anda
