Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 01 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS PELANGGARAN KEWAJIBAN PELAPORAN
Teks Saat Ini
Pengenaan sanksi administratif atas pelanggaran kewajiban pelaporan mengenai tidak melakukan registrasi aplikasi pelaporan pada goAML sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan PPATK ini diundangkan.
Koreksi Anda
