Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 01 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS PELANGGARAN KEWAJIBAN PELAPORAN
Teks Saat Ini
(1) Pelanggaran kewajiban pelaporan yang terjadi dan diketahui berdasarkan temuan PPATK dan belum ditetapkan sanksi administratifnya oleh PPATK sebelum berlakunya Peraturan PPATK ini, ditetapkan sanksi administratif atas kewajiban pelaporannya dengan Peraturan PPATK ini.
(2) Dalam hal pelanggaran kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi terhadap transaksi yang dilakukan sebelum PERATURAN PEMERINTAH Nomor 109 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ditetapkan pengenaan denda administratif tidak diberlakukan.
Koreksi Anda
