Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 01 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS PELANGGARAN KEWAJIBAN PELAPORAN
Teks Saat Ini
(1) Terhadap keputusan Kepala PPATK yang menerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf a dan yang menolak sebagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf b atas keberatan penetapan sanksi administratif berupa teguran tertulis, Kepala PPATK atau Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan atas kuasa Kepala PPATK menandatangani surat pembatalan penetapan pengenaan sanksi administratif atau teguran tertulis baru.
(2) Terhadap keputusan Kepala PPATK yang menerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf a dan yang menolak sebagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf b atas keberatan penetapan sanksi administratif berupa:
a. denda administratif; dan
b. pengumuman kepada publik mengenai tindakan atau sanksi, Kepala PPATK MENETAPKAN Keputusan Kepala PPATK baru dan mencabut Keputusan Kepala PPATK lama mengenai penetapan sanksi administratif.
(3) Dalam hal Keputusan Kepala PPATK baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdampak pada pengembalian denda administratif maka PPATK mengembalikan denda administratif dengan mengacu pada ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai pengembalian penerimaan negara bukan pajak.
Koreksi Anda
