Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 01 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS PELANGGARAN KEWAJIBAN PELAPORAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengajuan keberatan penetapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dilampiri paling sedikit dengan: a. fotokopi bukti penerimaan surat teguran tertulis atas salinan Keputusan Kepala PPATK mengenai penetapan sanksi administratif; b. fotokopi bukti pembayaran denda administratif apabila Pihak Pelapor telah menyetorkan penerimaan negara bukan pajak atas jenis penerimaan negara bukan pajak denda administratif; c. fotokopi surat teguran tertulis atas salinan Keputusan Kepala PPATK mengenai penetapan sanksi administratif; dan d. data dan/atau bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan.
Koreksi Anda