Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 01 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS PELANGGARAN KEWAJIBAN PELAPORAN
Teks Saat Ini
Pengajuan keberatan penetapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dilampiri paling sedikit dengan:
a. fotokopi bukti penerimaan surat teguran tertulis atas salinan Keputusan Kepala PPATK mengenai penetapan sanksi administratif;
b. fotokopi bukti pembayaran denda administratif apabila Pihak Pelapor telah menyetorkan penerimaan negara bukan pajak atas jenis penerimaan negara bukan pajak denda administratif;
c. fotokopi surat teguran tertulis atas salinan Keputusan Kepala PPATK mengenai penetapan sanksi administratif;
dan
d. data dan/atau bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan.
Koreksi Anda
