Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 01 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS PELANGGARAN KEWAJIBAN PELAPORAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala PPATK MEMUTUSKAN rekomendasi pengenaan sanksi administratif berdasarkan rekomendasi:
a. unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap kepatuhan pihak pelapor; dan
b. komite sanksi administratif.
(2) Kepala PPATK MEMUTUSKAN rekomendasi pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. menerima;
b. menolak; atau
c. mengubah, rekomendasi pengenaan sanksi administratif.
(3) Kepala PPATK MENETAPKAN Keputusan Kepala PPATK mengenai pengenaan sanksi administratif berupa:
a. denda administratif; dan
b. pengumuman kepada publik mengenai tindakan atau sanksi, atas rekomendasi pengenaan sanksi administratif yang diterima oleh Kepala PPATK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Koreksi Anda
