Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pendidikan Pelatihan dan Sertifikasi Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, diberikan kepada Peserta Diklat Jabfung yang telah mengikuti dan lulus Diklat. (2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Kepala Satuan Pendidikan Pelaksana Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda