Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pendidikan Pelatihan dan Sertifikasi Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Teks Saat Ini
Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g, dilaksanakan oleh Lemdiklat Polri dan dapat bekerja sama dengan pihak lain.
Koreksi Anda
