Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pendidikan Pelatihan dan Sertifikasi Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Metode Diklat pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, menggunakan metode dalam jaringan dan tatap muka. (2) Metode dalam jaringan sebagaimana ayat (1) menggunakan aplikasi. (3) Metode tatap muka sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diselenggarakan di dalam kelas dan/atau di luar kelas.
Koreksi Anda