Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pendidikan Pelatihan dan Sertifikasi Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peserta Diklat berhak: a. menerima materi pendidikan dan pelatihan; b. menggunakan Sarana Diklat dan Prasarana Diklat, dan peralatan sesuai dengan kebutuhan; dan c. memberi saran dan penilaian terhadap Pendidik.
Koreksi Anda