Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pendidikan Pelatihan dan Sertifikasi Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Diklat Jabfung Anggota Polri dilaksanakan dengan tujuan: a. mempersiapkan calon Jabfung Anggota Polri; b. meningkatkan kompetensi Jabfung Anggota Polri; c. mendukung pengembangan karier Jabfung Anggota Polri; dan d. melengkapi syarat pengangkatan pertama atau pengusulan kenaikan jenjang Jabfung Anggota Polri. (2) Sertifikasi Jabfung Anggota Polri dilaksanakan dengan tujuan: a. mengukur dan memastikan penguasaan kompetensi Jabfung Anggota Polri; dan b. memastikan pelaksanaan tugas Jabfung Anggota Polri sesuai standar kompetensi.
Koreksi Anda