Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENETAPAN STATUS GUGUR ATAU TEWAS BAGI PEGAWAI NEGERI PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan hak yang telah diterima oleh Pegawai Negeri pada Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b, meliputi:
a. besaran hak yang seharusnya diterima; dan
b. besaran kelebihan dari hak yang seharusnya diterima untuk dikembalikan kepada negara.
(2) Pengembalian kelebihan dari hak yang seharusnya diterima kepada negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
