Dalam Peraturan Kepala Kepolisian ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggara fungsi kepolisian.
3. Sistem Pembinaan Karier yang selanjutnya disingkat Sisbinkar adalah pola karier dalam penggunaan Anggota Polri meliputi penugasan, mutasi, jabatan dan kepangkatan.
4. Pola Karier adalah pola pembinaan Anggota Polri yang menggambarkan alur pengembangan karier yang menunjukan keterkaitan dan keserasian antara pangkat, jabatan Anggota Polri sejak pengangkatan pertama dalam jabatan tertentu sampai dengan pengakhiran dinas.
5. Penugasan adalah pemberian tugas dan tanggung jawab kepada Anggota Polri dalam jabatan tertentu di dalam atau di luar struktur Polri.
6. Sifat Penugasan adalah ciri khas tugas dan tanggung jawab anggota Polri dalam penempatan pertama dan lanjutan.
7. Penempatan Pertama adalah penugasan Anggota Polri setelah lulus pendidikan pembentukan.
8. Penempatan Lanjutan adalah penugasan Anggota Polri setelah penempatan pertama atau setelah mengikuti pendidikan pengembangan dan pendidikan kedinasan lainnya.
9. Kompetensi adalah kemampuan dan karateristik yang dimiliki individu personel Polri berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas jabatannya secara profesional, efektif dan efisien.
10. Mutasi adalah pemindahan Anggota Polri dari suatu jabatan ke jabatan lain atau antardaerah.
11. Eselon adalah tingkatan atau jenjang dalam jabatan di lingkungan organisasi yang disusun sesuai peran bidang tugas masing-masing.
Sisbinkar Anggota Polri bertujuan:
a. terselenggaranya Sisbinkar Anggota Polri secara terencana, terarah, prosedural, konsisten, dan akuntabel sesuai kebutuhan organisasi;
b. terpenuhinya kepentingan organisasi di bidang sumber daya manusia Polri yang profesional, bermoral, dan modern;
c. terselenggaranya tertib administrasi dalam sistem informasi personel Polri; dan
d. terwujudnya pembinaan karier Anggota Polri secara transparan, objektif, akuntabel, dan berkeadilan.
Sisbinkar Anggota Polri dilaksanakan dengan prinsip:
a. transparan, yaitu Sisbinkar Anggota Polri dilaksanakan secara terbuka mulai dari perencanaan, penempatan, mutasi, kepangkatan dan penugasan;
b. objektif, yaitu Sisbinkar Anggota Polri mengutamakan kesesuaian antara kompetensi dengan persyaratan jabatan yang ditetapkan;
c. prosedural, yaitu Sisbinkar Anggota Polri dilaksanakan sesuai ketentuan;
d. akuntabel, yaitu Sisbinkar Anggota Polri dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku;
e. profesional, yaitu Sisbinkar Anggota Polri dilaksanakan dengan mengutamakan kompetensi dan integritas yang dimiliki Anggota Polri; dan
f. adil, yaitu setiap Anggota Polri memiliki kesempatan dan peluang yang sama dalam Sisbinkar berdasarkan kepangkatan, pendidikan, kompetensi, dan integritas.
Proyeksi penugasan Sisbinkar Anggota Polri sebagai berikut:
a. lulusan Akademi Kepolisian, diproyeksikan pada penugasan sebagai pimpinan pada level manajer tingkat pertama, manajer tingkat menengah, dan manajer tingkat atas;
b. lulusan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana, diproyeksikan pada penugasan sebagai perwira ahli sesuai disiplin ilmu yang dimiliki;
c. lulusan Sekolah Inspektur Polisi, diproyeksikan pada penugasan sebagai perwira pendukung pada level manajer tingkat pertama dan manajer tingkat menengah;
d. lulusan Sekolah Alih Golongan Perwira, diproyeksikan pada penugasan sebagai perwira pendukung pada level manajer tingkat pertama;
e. lulusan Bintara, diproyeksikan pada penugasan sebagai pelaksana utama tugas Polri; dan
f. lulusan Tamtama, diproyeksikan pada penugasan sebagai pembantu pelaksana utama tugas Polri.
Pasal 5
Pola Karier Anggota Polri meliputi:
a. karier Perwira Polri;
b. karier Bintara Polri; dan
c. karier Tamtama Polri.
Pasal 6
(1) Pola karier Perwira Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dimulai sejak penugasan pada pangkat Inspektur Polisi Dua sampai dengan Jenderal Polisi melalui jenjang jabatan struktural atau fungsional, baik di dalam maupun di luar struktur organisasi Polri.
(2) Pola karier Perwira Polri terbagi dalam 3 (tiga) periode pengembangan:
a. profesi teknis kepolisian pada golongan Perwira Pertama Polri;
b. manajerial kepolisian pada golongan Perwira Menengah Polri; dan
c. strategis kepolisian pada golongan Perwira Tinggi Polri.
Pasal 7
Pola karier Bintara Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dimulai sejak penugasan pada pangkat Brigadir Polisi Dua sampai dengan Ajun Inspektur Polisi Satu melalui
jenjang jabatan struktural atau fungsional, baik di dalam maupun di luar struktur organisasi Polri.
Pasal 8
Pola karier Tamtama Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dimulai sejak penugasan pada pangkat Bhayangkara Dua sampai dengan Ajun Brigadir Polisi melalui jenjang jabatan struktural atau fungsional.
Proyeksi penugasan Sisbinkar Anggota Polri sebagai berikut:
a. lulusan Akademi Kepolisian, diproyeksikan pada penugasan sebagai pimpinan pada level manajer tingkat pertama, manajer tingkat menengah, dan manajer tingkat atas;
b. lulusan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana, diproyeksikan pada penugasan sebagai perwira ahli sesuai disiplin ilmu yang dimiliki;
c. lulusan Sekolah Inspektur Polisi, diproyeksikan pada penugasan sebagai perwira pendukung pada level manajer tingkat pertama dan manajer tingkat menengah;
d. lulusan Sekolah Alih Golongan Perwira, diproyeksikan pada penugasan sebagai perwira pendukung pada level manajer tingkat pertama;
e. lulusan Bintara, diproyeksikan pada penugasan sebagai pelaksana utama tugas Polri; dan
f. lulusan Tamtama, diproyeksikan pada penugasan sebagai pembantu pelaksana utama tugas Polri.
(1) Pola karier Perwira Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dimulai sejak penugasan pada pangkat Inspektur Polisi Dua sampai dengan Jenderal Polisi melalui jenjang jabatan struktural atau fungsional, baik di dalam maupun di luar struktur organisasi Polri.
(2) Pola karier Perwira Polri terbagi dalam 3 (tiga) periode pengembangan:
a. profesi teknis kepolisian pada golongan Perwira Pertama Polri;
b. manajerial kepolisian pada golongan Perwira Menengah Polri; dan
c. strategis kepolisian pada golongan Perwira Tinggi Polri.
Pasal 7
Pola karier Bintara Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dimulai sejak penugasan pada pangkat Brigadir Polisi Dua sampai dengan Ajun Inspektur Polisi Satu melalui
jenjang jabatan struktural atau fungsional, baik di dalam maupun di luar struktur organisasi Polri.
Pasal 8
Pola karier Tamtama Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dimulai sejak penugasan pada pangkat Bhayangkara Dua sampai dengan Ajun Brigadir Polisi melalui jenjang jabatan struktural atau fungsional.
Penempatan Pertama Perwira Polri meliputi:
a. Penempatan Pertama Perwira lulusan Akademi Kepolisian;
b. Penempatan Pertama Perwira lulusan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana;
c. Penempatan Pertama Perwira lulusan Sekolah Inspektur Polisi; dan
d. Penempatan Pertama perwira lulusan Sekolah Alih Golongan Perwira.
(1) Penempatan Pertama Perwira lulusan Akademi Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dengan mempertimbangkan:
a. peringkat kelulusan pendidikan; dan
b. kebutuhan organisasi.
(2) Peringkat kelulusan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk menentukan penempatan pada zona sesuai potensi kerawanan daerah.
(3) Penempatan Pertama Perwira lulusan Akademi Kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada bidang tugas:
a. Pembinaan Masyarakat, Intelijen dan Keamanan, Samapta Bhayangkara, Reserse dan Lalu Lintas;
atau
b. satuan Brigade Mobil, Kepolisian Perairan dan Kepolisian Udara sesuai kompetensi yang dibutuhkan organisasi.
Pasal 11
(1) Penempatan Pertama Perwira lulusan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dengan mempertimbangkan:
a. kompetensi bidang keilmuan; dan
b. kebutuhan organisasi.
(2) Penempatan Pertama Perwira lulusan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana diarahkan untuk menduduki jabatan pada tingkat Polres, Polda dan Mabes Polri sebagai manajer tingkat pertama sesuai dengan disiplin ilmu dan/atau kompetensi yang dimiliki, dengan jangka waktu penugasan paling singkat:
a. 2 (dua) tahun untuk tingkat Kepolisian Resor; dan
b. 4 (empat) tahun untuk tingkat Kepolisian Daerah dan Markas Besar Polri.
Pasal 12
(1) Penempatan Perwira lulusan Sekolah Inspektur Polisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dengan mempertimbangkan:
a. satuan asal pengiriman; atau
b. kebutuhan organisasi.
(2) Penempatan Pertama Perwira lulusan Sekolah Inspektur Polisi pada bidang tugas:
a. Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu untuk penugasan paling singkat 6 (enam) bulan; atau
b. satuan Brigade Mobil dan Kepolisian Perairan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan organisasi.
Pasal 13
(1) Penempatan Perwira lulusan Sekolah Alih Golongan Perwira sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d dengan mempertimbangkan:
a. kesatuan asal; dan
b. kebutuhan organisasi.
(2) Penempatan Perwira lulusan Sekolah Alih Golongan Perwira pada bidang tugas Polisi tugas umum dan fungsi operasional kepolisian pada level manajer tingkat pertama.
Pasal 27
(1) Penempatan pertama Bintara Polri, diarahkan untuk:
a. penugasan dengan mengutamakan daerah/satuan kewilayahan pada bidang operasional;
b. mengemban pelaksana utama tugas umum Polri di lapangan paling singkat 2 (dua) tahun; dan
c. ditempatkan sesuai dengan kompetensi dan fungsi penugasannya, bagi yang memiliki kualifikasi khusus.
(2) Dalam hal khusus penempatan Bintara Polri dapat ditugaskan di luar struktur Polri sepanjang memenuhi persyaratan dan lulus seleksi.
Pasal 28
Pendidikan untuk lulusan Bintara Polri:
a. Pendidikan Pengembangan Spesialisasi; dan
b. Sekolah Inspektur Polisi/Sekolah Alih Golongan Perwira.
Pasal 29
Penempatan Pertama Tamtama Polri diarahkan untuk:
a. penugasan di daerah/satuan kewilayahan pada bidang pembinaan atau operasional kepolisian;
b. penugasan sebagai pembantu pelaksana utama tugas umum Polri; dan
c. ditempatkan sesuai dengan fungsi penugasannya, bagi yang memiliki kualifikasi khusus.
Pasal 30
Pendidikan untuk lulusan Tamtama:
a. Pendidikan Pengembangan Spesialisasi; dan
b. Sekolah Alih Golongan Bintara.
Pasal 31
(1) Penugasan dalam Sisbinkar anggota Polri dilaksanakan:
a. melalui proses mutasi; dan
b. dengan memperhatikan kepangkatan yang mencerminkan peran, fungsi, kemampuan dan sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasannya.
(2) Ketentuan tentang Mutasi dan kepangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penempatan Pertama Perwira Polri meliputi:
a. Penempatan Pertama Perwira lulusan Akademi Kepolisian;
b. Penempatan Pertama Perwira lulusan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana;
c. Penempatan Pertama Perwira lulusan Sekolah Inspektur Polisi; dan
d. Penempatan Pertama perwira lulusan Sekolah Alih Golongan Perwira.
(1) Penempatan Pertama Perwira lulusan Akademi Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dengan mempertimbangkan:
a. peringkat kelulusan pendidikan; dan
b. kebutuhan organisasi.
(2) Peringkat kelulusan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk menentukan penempatan pada zona sesuai potensi kerawanan daerah.
(3) Penempatan Pertama Perwira lulusan Akademi Kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada bidang tugas:
a. Pembinaan Masyarakat, Intelijen dan Keamanan, Samapta Bhayangkara, Reserse dan Lalu Lintas;
atau
b. satuan Brigade Mobil, Kepolisian Perairan dan Kepolisian Udara sesuai kompetensi yang dibutuhkan organisasi.
Pasal 11
(1) Penempatan Pertama Perwira lulusan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dengan mempertimbangkan:
a. kompetensi bidang keilmuan; dan
b. kebutuhan organisasi.
(2) Penempatan Pertama Perwira lulusan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana diarahkan untuk menduduki jabatan pada tingkat Polres, Polda dan Mabes Polri sebagai manajer tingkat pertama sesuai dengan disiplin ilmu dan/atau kompetensi yang dimiliki, dengan jangka waktu penugasan paling singkat:
a. 2 (dua) tahun untuk tingkat Kepolisian Resor; dan
b. 4 (empat) tahun untuk tingkat Kepolisian Daerah dan Markas Besar Polri.
Pasal 12
(1) Penempatan Perwira lulusan Sekolah Inspektur Polisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dengan mempertimbangkan:
a. satuan asal pengiriman; atau
b. kebutuhan organisasi.
(2) Penempatan Pertama Perwira lulusan Sekolah Inspektur Polisi pada bidang tugas:
a. Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu untuk penugasan paling singkat 6 (enam) bulan; atau
b. satuan Brigade Mobil dan Kepolisian Perairan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan organisasi.
Pasal 13
(1) Penempatan Perwira lulusan Sekolah Alih Golongan Perwira sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d dengan mempertimbangkan:
a. kesatuan asal; dan
b. kebutuhan organisasi.
(2) Penempatan Perwira lulusan Sekolah Alih Golongan Perwira pada bidang tugas Polisi tugas umum dan fungsi operasional kepolisian pada level manajer tingkat pertama.
(1) Penempatan Lanjutan Perwira Polri lulusan Akademi Kepolisian dan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana, meliputi:
a. golongan Perwira Pertama;
b. golongan Perwira Menengah; dan
c. golongan Perwira Tinggi.
(2) Penempatan Lanjutan Perwira Polri lulusan Sekolah Inspektur Polisi, meliputi:
a. golongan Perwira Pertama; dan
b. golongan Perwira Menengah.
(3) Penempatan Lanjutan Perwira Polri lulusan Sekolah Alih Golongan Perwira hanya pada golongan Perwira Pertama Polri.
(1) Penempatan Lanjutan Perwira Polri lulusan Akademi Kepolisian dan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana, meliputi:
a. golongan Perwira Pertama;
b. golongan Perwira Menengah; dan
c. golongan Perwira Tinggi.
(2) Penempatan Lanjutan Perwira Polri lulusan Sekolah Inspektur Polisi, meliputi:
a. golongan Perwira Pertama; dan
b. golongan Perwira Menengah.
(3) Penempatan Lanjutan Perwira Polri lulusan Sekolah Alih Golongan Perwira hanya pada golongan Perwira Pertama Polri.
Pasal 16
Sifat penugasan lulusan Akademi Kepolisian, meliputi:
a. golongan Perwira Pertama, untuk:
1. meningkatkan keterampilan taktik dan teknis fungsi operasional kepolisian; dan
2. praktek kepemimpinan dan pengambilan keputusan pada manajer tingkat pertama;
b. golongan Perwira Menengah, untuk pengembangan kemampuan:
1. manajerial tingkat menengah;
2. konseptual fungsi staf; dan
3. taktis dan strategis operasional;
c. lulusan Akademi Kepolisian golongan Perwira Tinggi, untuk:
1. membangun dan mengembangkan organisasi Polri;
2. mengembangkan kemampuan manajerial tingkat atas; dan
3. kepemimpinan kepolisian yang bersifat strategis dan komprehensif.
Pasal 17
Pasal 18
Pendidikan untuk lulusan Akademi Kepolisian, meliputi:
a. golongan perwira pertama:
1. Pendidikan Pengembangan Spesialisasi;
2. Pendidikan kedinasan Strata Satu dan Strata Dua dalam dan Luar Negeri;
3. pendidikan kerja sama dalam/luar negeri; dan/atau
4. pendidikan pengembangan Polri;
b. golongan perwira menengah:
1. pendidikan kerja sama dalam/luar negeri;
2. Sekolah Staf Dan Pimpinan Menengah, bagi Perwira lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian-Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian/Sekolah Staf dan Pimpinan Pertama;
3. pendidikan kedinasan Strata Dua Magister Ilmu Kepolisian/Kajian Ilmu Kepolisian dan Strata Tiga Doktoral Ilmu Kepolisian;
4. pendidikan kedinasan Strata dua dan Strata tiga dalam dan Luar Negeri; dan/atau
5. Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi/Lembaga Ketahanan Nasional/Pendidikan dan Latihan Kepemimpinan Tingkat I, bagi Perwira lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah/Pendidikan Latihan Kepemimpinan Tingkat II;
c. golongan perwira tinggi:
1. program pendidikan singkat angkatan Lembaga Ketahanan Nasional; dan/atau
2. pendidikan kerja sama dalam/luar negeri.
Sifat penugasan lulusan Akademi Kepolisian, meliputi:
a. golongan Perwira Pertama, untuk:
1. meningkatkan keterampilan taktik dan teknis fungsi operasional kepolisian; dan
2. praktek kepemimpinan dan pengambilan keputusan pada manajer tingkat pertama;
b. golongan Perwira Menengah, untuk pengembangan kemampuan:
1. manajerial tingkat menengah;
2. konseptual fungsi staf; dan
3. taktis dan strategis operasional;
c. lulusan Akademi Kepolisian golongan Perwira Tinggi, untuk:
1. membangun dan mengembangkan organisasi Polri;
2. mengembangkan kemampuan manajerial tingkat atas; dan
3. kepemimpinan kepolisian yang bersifat strategis dan komprehensif.
Pasal 17
(1) Penempatan jabatan lulusan Akademi Kepolisian, meliputi:
a. golongan Perwira Pertama, diarahkan untuk menduduki jabatan:
1. eselon IV B (Inspektur) pada fungsi operasional kepolisian di Kepolisian Resor/Kepolisian Sektor, diutamakan pada fungsi yang bersifat preemtif dan preventif; dan
2. eselon IV A (Ajun Komisaris Polisi) pada fungsi pembinaan dan operasional kepolisian di Satuan Kerja Markas Besar Polri/Kepolisian Daerah/Kepolisian Resor/Kepolisian Sektor, atau di luar struktur Polri bagi Perwira yang dinilai
memiliki prestasi kerja dan diutamakan bagi lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian- Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian/Sekolah Staf dan Pimpinan Pertama;
b. golongan Perwira Menengah, diarahkan untuk menduduki jabatan:
1. eselon III B2 (Komisaris Polisi) pada Satuan Kerja Markas Besar Polri/Kepolisian Daerah/Kepolisian Resor/Kepolisian Sektor;
2. eselon III B1 (Komisaris Polisi) pada Satuan Kerja Markas Besar Polri/Kepolisian Daerah/Kepolisian Resor/Kepolisian Sektor, khusus jabatan Wakil Kepala Kepolisian Resor bagi Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian-Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian/Sekolah Staf dan Pimpinan Pertama;
3. eselon III A2 (Ajun Komisaris Besar Polisi) pada Satuan Kerja Markas Besar Polri/Kepolisian Daerah/Kepolisian Resor/Kepolisian Sektor, khusus jabatan Kepala Kepolisian Resor bagi lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah/setara;
4. eselon III A1 (Ajun Komisaris Besar Polisi) pada Satuan Kerja Markas Besar Polri/Kepolisian Daerah/Kepolisian Resor bagi lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah/setara;
5. eselon II B3 (Komisaris Besar Polisi) pada Satuan Kerja Markas Besar Polri/Kepolisian Daerah/Kepolisian Resor bagi lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah/setara;
6. eselon II B2 (Komisaris Besar Polisi) pada Satuan Kerja Markas Besar Polri/Kepolisian Daerah/Kepolisian Resor, khusus jabatan Direktur pada Kepolisian Daerah Tipe A Khusus dan jabatan Kepala Biro/Direktur pada Kepolisian Daerah Tipe A diutamakan bagi
lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi/ setara; dan
7. eselon II B1 (Komisaris Besar Polisi) pada Satuan Kerja Markas Besar Polri/Kepolisian Daerah bagi lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi/setara;
c. golongan Perwira Tinggi, diarahkan untuk menduduki jabatan:
1. eselon II A (Brigadir Jenderal Polisi) dapat diberikan bagi Perwira yang telah menduduki jabatan eselon II B1 (Komisaris Besar Polisi) sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan;
2. eselon I B (Inspektur Jenderal Polisi) dapat diberikan bagi Perwira yang telah menduduki jabatan eselon II A (Brigadir Jenderal Polisi);
3. eselon I A (Inspektur Jenderal Polisi) dapat diberikan bagi Perwira yang telah menduduki jabatan eselon I B (Inspektur Jenderal Polisi);
4. eselon I A (Komisaris Jenderal Polisi) dapat diberikan bagi Perwira yang telah menduduki jabatan eselon I A (Irjen Pol)/eselon I B (Inspektur Jenderal Polisi);
5. Jenderal Pol dapat diberikan bagi Perwira yang telah menduduki jabatan eselon I A (Komisaris Jenderal Polisi); dan
6. eselon II dan I di luar struktur Polri;
(2) Penempatan jabatan pada eselon IV A, eselon III B2 sampai dengan eselon II B1, eselon II A sampai dengan eselon I A pada fungsi pembinaan dan operasional kepolisian dengan mempertimbangkan hasil assessment center.
(3) Penempatan jabatan diberikan kepada perwira yang telah memenuhi persyaratan pendidikan, kepangkatan, eselon/nivelering jabatan dan penilaian kinerja.
(4) Penugasan di luar struktur Polri diberikan bagi perwira yang telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan lulus seleksi.
Pasal 18
Pendidikan untuk lulusan Akademi Kepolisian, meliputi:
a. golongan perwira pertama:
1. Pendidikan Pengembangan Spesialisasi;
2. Pendidikan kedinasan Strata Satu dan Strata Dua dalam dan Luar Negeri;
3. pendidikan kerja sama dalam/luar negeri; dan/atau
4. pendidikan pengembangan Polri;
b. golongan perwira menengah:
1. pendidikan kerja sama dalam/luar negeri;
2. Sekolah Staf Dan Pimpinan Menengah, bagi Perwira lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian-Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian/Sekolah Staf dan Pimpinan Pertama;
3. pendidikan kedinasan Strata Dua Magister Ilmu Kepolisian/Kajian Ilmu Kepolisian dan Strata Tiga Doktoral Ilmu Kepolisian;
4. pendidikan kedinasan Strata dua dan Strata tiga dalam dan Luar Negeri; dan/atau
5. Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi/Lembaga Ketahanan Nasional/Pendidikan dan Latihan Kepemimpinan Tingkat I, bagi Perwira lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah/Pendidikan Latihan Kepemimpinan Tingkat II;
c. golongan perwira tinggi:
1. program pendidikan singkat angkatan Lembaga Ketahanan Nasional; dan/atau
2. pendidikan kerja sama dalam/luar negeri.
Pasal 19
Sifat penugasan lulusan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana, meliputi:
a. golongan Perwira Pertama, untuk:
1. penugasan sebagai manajer tingkat pertama sesuai kompetensi bidang keilmuan yang dimiliki dan dalam hal khusus sesuai dengan kebutuhan organisasi; dan
2. praktik pengambilan keputusan yang cepat dan tepat pada level manajerial tingkat pertama sesuai dengan kompetensi bidang keilmuan yang dimiliki;
b. golongan Perwira Menengah, untuk:
1. penugasan untuk pengembangan teknis profesional keahlian sesuai dengan bidang fungsi/tugasnya dengan memadukan pengetahuan dan pengalaman praktik; dan
2. meningkatkan keahlian di bidang tugasnya dan kemampuan manajerial yang dipersiapkan untuk menduduki jabatan manajer tingkat menengah pada jalur keahliannya;
c. golongan Perwira Tinggi:
1. pengembangan dan pemanfaatan kompetensi bidang ilmu yang dimiliki; dan
2. menduduki jabatan pada level manajerial tingkat tinggi sesuai dengan kompetensi bidang ilmu yang dimiliki, pengalaman, pendidikan dan kinerja selama karier di kepolisian.
Pasal 20
Pasal 21
Pendidikan untuk lulusan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana, meliputi:
a. golongan Perwira Pertama:
1. pendidikan Pengembangan Spesialisasi;
2. Pendidikan kerja sama dalam/luar negeri;
3. Pendidikan kedinasan Strata Dua/Strata Dua Spesialisasi dalam dan luar negeri; dan
4. Sekolah Staf dan Pimpinan Pertama/Pendidikan dan Latihan Kepemimpinan Tingkat III;
b. golongan Perwira Menengah:
1. pendidikan kerja sama dalam/luar negeri;
2. pendidikan kedinasan Strata Dua/Strata Dua Spesialisasi dan Strata Tiga dalam dan luar negeri;
dan
3. Lembaga Ketahanan Nasional/Pendidikan dan Latihan Kepemimpinan Tingkat I, bagi Perwira lulusan Pendidikan dan Latihan Kepemimpinan Tingkat II;
c. golongan Perwira Tinggi:
1. Program Pendidikan Singkat Angkatan Lembaga Ketahanan Nasional; dan
2. pendidikan kerja sama dalam/luar negeri.
Sifat penugasan lulusan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana, meliputi:
a. golongan Perwira Pertama, untuk:
1. penugasan sebagai manajer tingkat pertama sesuai kompetensi bidang keilmuan yang dimiliki dan dalam hal khusus sesuai dengan kebutuhan organisasi; dan
2. praktik pengambilan keputusan yang cepat dan tepat pada level manajerial tingkat pertama sesuai dengan kompetensi bidang keilmuan yang dimiliki;
b. golongan Perwira Menengah, untuk:
1. penugasan untuk pengembangan teknis profesional keahlian sesuai dengan bidang fungsi/tugasnya dengan memadukan pengetahuan dan pengalaman praktik; dan
2. meningkatkan keahlian di bidang tugasnya dan kemampuan manajerial yang dipersiapkan untuk menduduki jabatan manajer tingkat menengah pada jalur keahliannya;
c. golongan Perwira Tinggi:
1. pengembangan dan pemanfaatan kompetensi bidang ilmu yang dimiliki; dan
2. menduduki jabatan pada level manajerial tingkat tinggi sesuai dengan kompetensi bidang ilmu yang dimiliki, pengalaman, pendidikan dan kinerja selama karier di kepolisian.
Pasal 20
Pasal 21
Pendidikan untuk lulusan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana, meliputi:
a. golongan Perwira Pertama:
1. pendidikan Pengembangan Spesialisasi;
2. Pendidikan kerja sama dalam/luar negeri;
3. Pendidikan kedinasan Strata Dua/Strata Dua Spesialisasi dalam dan luar negeri; dan
4. Sekolah Staf dan Pimpinan Pertama/Pendidikan dan Latihan Kepemimpinan Tingkat III;
b. golongan Perwira Menengah:
1. pendidikan kerja sama dalam/luar negeri;
2. pendidikan kedinasan Strata Dua/Strata Dua Spesialisasi dan Strata Tiga dalam dan luar negeri;
dan
3. Lembaga Ketahanan Nasional/Pendidikan dan Latihan Kepemimpinan Tingkat I, bagi Perwira lulusan Pendidikan dan Latihan Kepemimpinan Tingkat II;
c. golongan Perwira Tinggi:
1. Program Pendidikan Singkat Angkatan Lembaga Ketahanan Nasional; dan
2. pendidikan kerja sama dalam/luar negeri.
Pasal 22
Sifat penugasan lulusan Sekolah Inspektur Polisi:
a. golongan Perwira Pertama, untuk:
1. memimpin penugasan lapis depan pada satuan setingkat Kepolisian Resor/Kepolisian Sektor/ Peleton/Unit; dan
2. menduduki jabatan pada manajer tingkat pertama dan mempraktikkan atau mengembangkan kepemimpinan di lapangan;
b. golongan Perwira Menengah, untuk:
1. pengembangan kecakapan manajerial menengah kepolisian sesuai dengan kompetensi dan pengalaman yang dimiliki; dan
2. menduduki jabatan sebagai staf pembinaan dan operasional pada level manajer tingkat menengah.
Pasal 23
(1) Penempatan jabatan lulusan Sekolah Inspektur Polisi:
a. golongan Pama, diarahkan untuk menduduki jabatan eselon IV B (Inspektur) dan IV A (Ajun Komisaris Polisi) di satuan kerja Markas Besar
Polri/Kepolisian Daerah/Kepolisian Resor atau di luar struktur Polri sesuai dengan kompetensi bidang ilmu yang dimiliki.
b. golongan Perwira Menengah, diarahkan untuk menduduki jabatan:
1. eselon III B2 (Komisaris Polisi) dan III B1 (Komisaris Polisi) pada satuan kerja Markas Besar Polri/Kepolisian Daerah/Kepolisian Resor/Kepolisian Sektor diutamakan bagi lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Pertama;
2. eselon III A2 (Ajun Komisaris Besar Polisi) pada satuan kerja Markas Besar Polri/Kepolisian Daerah/Kepolisian Resor/Kepolisian Sektor diutamakan bagi lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Pertama/Pendidikan dan Latihan Kepemimpinan Tingkat III;
3. eselon III A1 (Ajun Komisaris Besar Polisi) pada satuan kerja Markas Besar Polri/Kepolisian Daerah/Kepolisian Resor bagi lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah/Pendidikan dan Latihan Kepemimpinan tingkat II; dan
4. eselon II B3 (Komisaris Besar Polisi) pada satuan kerja Mabes Polri bagi lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah/Pendidikan dan Latihan Kepemimpinan Tingkat II.
(2) Penempatan jabatan pada eselon IV A, eselon III B2 sampai dengan III A2, pada fungsi pembinaan dan operasional kepolisian dengan mengutamakan hasil assessment center.
(3) Penempatan jabatan diberikan kepada Perwira yang telah memenuhi persyaratan pendidikan, kepangkatan, penilaian kinerja, dan eselon/nivellering jabatan.
(4) Penugasan di luar struktur Polri diberikan bagi Perwira yang telah memenuhi syarat dan dinyatakan lulus seleksi.
Pasal 24
Pendidikan untuk lulusan Sekolah Inspektur Polisi:
a. Pendidikan Pengembangan Spesialisasi;
b. Sekolah Staf dan Pimpinan Pertama/Pendidikan dan Latihan Kepemimpinan Tingkat III; dan
c. Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah/Pendidikan dan Latihan Kepemimpinan Tingkat II.
Sifat penugasan lulusan Sekolah Inspektur Polisi:
a. golongan Perwira Pertama, untuk:
1. memimpin penugasan lapis depan pada satuan setingkat Kepolisian Resor/Kepolisian Sektor/ Peleton/Unit; dan
2. menduduki jabatan pada manajer tingkat pertama dan mempraktikkan atau mengembangkan kepemimpinan di lapangan;
b. golongan Perwira Menengah, untuk:
1. pengembangan kecakapan manajerial menengah kepolisian sesuai dengan kompetensi dan pengalaman yang dimiliki; dan
2. menduduki jabatan sebagai staf pembinaan dan operasional pada level manajer tingkat menengah.
Pasal 23
(1) Penempatan jabatan lulusan Sekolah Inspektur Polisi:
a. golongan Pama, diarahkan untuk menduduki jabatan eselon IV B (Inspektur) dan IV A (Ajun Komisaris Polisi) di satuan kerja Markas Besar
Polri/Kepolisian Daerah/Kepolisian Resor atau di luar struktur Polri sesuai dengan kompetensi bidang ilmu yang dimiliki.
b. golongan Perwira Menengah, diarahkan untuk menduduki jabatan:
1. eselon III B2 (Komisaris Polisi) dan III B1 (Komisaris Polisi) pada satuan kerja Markas Besar Polri/Kepolisian Daerah/Kepolisian Resor/Kepolisian Sektor diutamakan bagi lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Pertama;
2. eselon III A2 (Ajun Komisaris Besar Polisi) pada satuan kerja Markas Besar Polri/Kepolisian Daerah/Kepolisian Resor/Kepolisian Sektor diutamakan bagi lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Pertama/Pendidikan dan Latihan Kepemimpinan Tingkat III;
3. eselon III A1 (Ajun Komisaris Besar Polisi) pada satuan kerja Markas Besar Polri/Kepolisian Daerah/Kepolisian Resor bagi lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah/Pendidikan dan Latihan Kepemimpinan tingkat II; dan
4. eselon II B3 (Komisaris Besar Polisi) pada satuan kerja Mabes Polri bagi lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah/Pendidikan dan Latihan Kepemimpinan Tingkat II.
(2) Penempatan jabatan pada eselon IV A, eselon III B2 sampai dengan III A2, pada fungsi pembinaan dan operasional kepolisian dengan mengutamakan hasil assessment center.
(3) Penempatan jabatan diberikan kepada Perwira yang telah memenuhi persyaratan pendidikan, kepangkatan, penilaian kinerja, dan eselon/nivellering jabatan.
(4) Penugasan di luar struktur Polri diberikan bagi Perwira yang telah memenuhi syarat dan dinyatakan lulus seleksi.
Pasal 24
Pendidikan untuk lulusan Sekolah Inspektur Polisi:
a. Pendidikan Pengembangan Spesialisasi;
b. Sekolah Staf dan Pimpinan Pertama/Pendidikan dan Latihan Kepemimpinan Tingkat III; dan
c. Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah/Pendidikan dan Latihan Kepemimpinan Tingkat II.
Pasal 25
Sifat penugasan lulusan Sekolah Alih Golongan Perwira, untuk:
a. memimpin penugasan lapis depan pada satuan setingkat Kepolisian Sektor/Peleton/Unit atau dalam hal khusus menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi; dan
b. menduduki jabatan pada level manajer tingkat pertama dan mempraktikkan atau mengembangkan kepemimpinan di lapangan.
Pasal 26
Penempatan jabatan lulusan Sekolah Alih Golongan Perwira, diarahkan untuk menduduki jabatan eselon IV B (Inspektur) dan IV A (Ajun Komisaris Polisi) pada fungsi pembinaan atau operasional di lingkungan Polri atau di luar struktur Polri bagi Perwira yang menunjukkan prestasi kerja baik.
Sifat penugasan lulusan Sekolah Alih Golongan Perwira, untuk:
a. memimpin penugasan lapis depan pada satuan setingkat Kepolisian Sektor/Peleton/Unit atau dalam hal khusus menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi; dan
b. menduduki jabatan pada level manajer tingkat pertama dan mempraktikkan atau mengembangkan kepemimpinan di lapangan.
Penempatan jabatan lulusan Sekolah Alih Golongan Perwira, diarahkan untuk menduduki jabatan eselon IV B (Inspektur) dan IV A (Ajun Komisaris Polisi) pada fungsi pembinaan atau operasional di lingkungan Polri atau di luar struktur Polri bagi Perwira yang menunjukkan prestasi kerja baik.
(1) Penempatan pertama Bintara Polri, diarahkan untuk:
a. penugasan dengan mengutamakan daerah/satuan kewilayahan pada bidang operasional;
b. mengemban pelaksana utama tugas umum Polri di lapangan paling singkat 2 (dua) tahun; dan
c. ditempatkan sesuai dengan kompetensi dan fungsi penugasannya, bagi yang memiliki kualifikasi khusus.
(2) Dalam hal khusus penempatan Bintara Polri dapat ditugaskan di luar struktur Polri sepanjang memenuhi persyaratan dan lulus seleksi.
Pasal 28
Pendidikan untuk lulusan Bintara Polri:
a. Pendidikan Pengembangan Spesialisasi; dan
b. Sekolah Inspektur Polisi/Sekolah Alih Golongan Perwira.
Penempatan Pertama Tamtama Polri diarahkan untuk:
a. penugasan di daerah/satuan kewilayahan pada bidang pembinaan atau operasional kepolisian;
b. penugasan sebagai pembantu pelaksana utama tugas umum Polri; dan
c. ditempatkan sesuai dengan fungsi penugasannya, bagi yang memiliki kualifikasi khusus.
(1) Penugasan dalam Sisbinkar anggota Polri dilaksanakan:
a. melalui proses mutasi; dan
b. dengan memperhatikan kepangkatan yang mencerminkan peran, fungsi, kemampuan dan sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasannya.
(2) Ketentuan tentang Mutasi dan kepangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengawasan terhadap penyelenggaraan Sisbinkar Anggota Polri dilaksanakan oleh fungsi pengawasan secara berjenjang.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebagai berikut:
a. secara fungsional organisasi Polri oleh Inspektorat Pengawasan Umum Polri/Inspektorat Pengawasan Daerah/Seksi Pengawasan dan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri/Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah/Seksi Profesi dan Pengamanan secara berjenjang;
b. secara operasional oleh Markas Besar Polri terhadap Polda dalam bentuk asistensi, monitoring dan evaluasi; dan
c. secara operasional oleh Kepolisian Daerah terhadap Kepolisian Resor dalam bentuk Analisis dan Evaluasi dan/atau asistensi.
(3) Pengawasan terhadap penyelenggaraan Sisbinkar Anggota Polri dapat mengikutsertakan pengawas eksternal.
Pasal 33
(1) Pengendalian terhadap penyelenggaraan Sisbinkar Anggota Polri dilaksanakan secara berjenjang dari tingkat Markas Besar Polri sampai dengan tingkat Kepolisian Resor.
(2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam bentuk supervisi, monitoring, evaluasi dan pelaporan.
(1) Pengawasan terhadap penyelenggaraan Sisbinkar Anggota Polri dilaksanakan oleh fungsi pengawasan secara berjenjang.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebagai berikut:
a. secara fungsional organisasi Polri oleh Inspektorat Pengawasan Umum Polri/Inspektorat Pengawasan Daerah/Seksi Pengawasan dan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri/Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah/Seksi Profesi dan Pengamanan secara berjenjang;
b. secara operasional oleh Markas Besar Polri terhadap Polda dalam bentuk asistensi, monitoring dan evaluasi; dan
c. secara operasional oleh Kepolisian Daerah terhadap Kepolisian Resor dalam bentuk Analisis dan Evaluasi dan/atau asistensi.
(3) Pengawasan terhadap penyelenggaraan Sisbinkar Anggota Polri dapat mengikutsertakan pengawas eksternal.
(1) Pengendalian terhadap penyelenggaraan Sisbinkar Anggota Polri dilaksanakan secara berjenjang dari tingkat Markas Besar Polri sampai dengan tingkat Kepolisian Resor.
(2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam bentuk supervisi, monitoring, evaluasi dan pelaporan.
Pada saat Peraturan Kapolri ini mulai berlaku, Surat Keputusan Kapolri No.Pol.: Skep/977/XII/2004 tanggal 28 Desember 2004 tentang Pedoman Administrasi Pembinaan Karier Anggota Polri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Kapolri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kapolri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 November 2016
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
M. TITO KARNAVIAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 November 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Penempatan jabatan lulusan Akademi Kepolisian, meliputi:
a. golongan Perwira Pertama, diarahkan untuk menduduki jabatan:
1. eselon IV B (Inspektur) pada fungsi operasional kepolisian di Kepolisian Resor/Kepolisian Sektor, diutamakan pada fungsi yang bersifat preemtif dan preventif; dan
2. eselon IV A (Ajun Komisaris Polisi) pada fungsi pembinaan dan operasional kepolisian di Satuan Kerja Markas Besar Polri/Kepolisian Daerah/Kepolisian Resor/Kepolisian Sektor, atau di luar struktur Polri bagi Perwira yang dinilai
memiliki prestasi kerja dan diutamakan bagi lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian- Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian/Sekolah Staf dan Pimpinan Pertama;
b. golongan Perwira Menengah, diarahkan untuk menduduki jabatan:
1. eselon III B2 (Komisaris Polisi) pada Satuan Kerja Markas Besar Polri/Kepolisian Daerah/Kepolisian Resor/Kepolisian Sektor;
2. eselon III B1 (Komisaris Polisi) pada Satuan Kerja Markas Besar Polri/Kepolisian Daerah/Kepolisian Resor/Kepolisian Sektor, khusus jabatan Wakil Kepala Kepolisian Resor bagi Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian-Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian/Sekolah Staf dan Pimpinan Pertama;
3. eselon III A2 (Ajun Komisaris Besar Polisi) pada Satuan Kerja Markas Besar Polri/Kepolisian Daerah/Kepolisian Resor/Kepolisian Sektor, khusus jabatan Kepala Kepolisian Resor bagi lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah/setara;
4. eselon III A1 (Ajun Komisaris Besar Polisi) pada Satuan Kerja Markas Besar Polri/Kepolisian Daerah/Kepolisian Resor bagi lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah/setara;
5. eselon II B3 (Komisaris Besar Polisi) pada Satuan Kerja Markas Besar Polri/Kepolisian Daerah/Kepolisian Resor bagi lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah/setara;
6. eselon II B2 (Komisaris Besar Polisi) pada Satuan Kerja Markas Besar Polri/Kepolisian Daerah/Kepolisian Resor, khusus jabatan Direktur pada Kepolisian Daerah Tipe A Khusus dan jabatan Kepala Biro/Direktur pada Kepolisian Daerah Tipe A diutamakan bagi
lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi/ setara; dan
7. eselon II B1 (Komisaris Besar Polisi) pada Satuan Kerja Markas Besar Polri/Kepolisian Daerah bagi lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi/setara;
c. golongan Perwira Tinggi, diarahkan untuk menduduki jabatan:
1. eselon II A (Brigadir Jenderal Polisi) dapat diberikan bagi Perwira yang telah menduduki jabatan eselon II B1 (Komisaris Besar Polisi) sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan;
2. eselon I B (Inspektur Jenderal Polisi) dapat diberikan bagi Perwira yang telah menduduki jabatan eselon II A (Brigadir Jenderal Polisi);
3. eselon I A (Inspektur Jenderal Polisi) dapat diberikan bagi Perwira yang telah menduduki jabatan eselon I B (Inspektur Jenderal Polisi);
4. eselon I A (Komisaris Jenderal Polisi) dapat diberikan bagi Perwira yang telah menduduki jabatan eselon I A (Irjen Pol)/eselon I B (Inspektur Jenderal Polisi);
5. Jenderal Pol dapat diberikan bagi Perwira yang telah menduduki jabatan eselon I A (Komisaris Jenderal Polisi); dan
6. eselon II dan I di luar struktur Polri;
(2) Penempatan jabatan pada eselon IV A, eselon III B2 sampai dengan eselon II B1, eselon II A sampai dengan eselon I A pada fungsi pembinaan dan operasional kepolisian dengan mempertimbangkan hasil assessment center.
(3) Penempatan jabatan diberikan kepada perwira yang telah memenuhi persyaratan pendidikan, kepangkatan, eselon/nivelering jabatan dan penilaian kinerja.
(4) Penugasan di luar struktur Polri diberikan bagi perwira yang telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan lulus seleksi.
(1) Penempatan jabatan lulusan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana, meliputi:
a. golongan Perwira Pertama, diarahkan untuk menduduki jabatan eselon IV B (Inspektur) dan IV A (Ajun Komisaris Polisi) di satuan kerja Markas Besar Polri/Kepolisian Daerah/Kepolisian Resor atau di luar struktur Polri sesuai kompetensi bidang ilmu yang dimiliki;
b. golongan perwira menengah, diarahkan untuk menduduki jabatan:
1. eselon III B2 (Komisaris Polisi) pada satuan kerja Markas Besar Polri/Kepolisian Daerah/Kepolisian Resor sesuai dengan kompetensi bidang ilmu yang dimiliki, diutamakan bagi lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Pertama dan/atau strata dua;
2. eselon III B1 (Komisaris Polisi) pada Satuan Kerja Markas Besar Polri/Kepolisian Daerah/Kepolisian Resor sesuai dengan kompetensi bidang ilmu yang dimiliki, diutamakan bagi lulusan sekolah staf dan pimpinan pertama dan/atau strata dua/strata dua spesialisasi/ strata tiga;
3. eselon III A2 (Ajun Komisaris Besar Polisi) pada satuan kerja Markas Besar Polri/Kepolisian Daerah sesuai dengan kompetensi bidang ilmu yang dimiliki, diutamakan bagi lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Pertama dan/atau strata dua/strata dua spesialisasi/strata tiga;
4. eselon III A1 (Ajun Komisaris Besar Polisi) pada Satuan Kerja Markas Besar Polri/Kepolisian Daerah sesuai dengan kompetensi bidang ilmu yang dimiliki, bagi lulusan strata dua/strata dua spesialisasi/strata tiga;
5. eselon II B3 (Komisaris Besar Polisi) pada satuan kerja Markas Besar Polri/Kepolisian Daerah sesuai dengan kompetensi bidang ilmu yang dimiliki, bagi lulusan Pendidikan dan Latihan Kepemimpinan Tingkat II dan/atau strata dua/ strata dua spesialisasi/strata tiga;
6. eselon II B2 (Komisaris Besar Polisi) pada satuan kerja Markas Besar Polri/Kepolisian Daerah sesuai dengan kompetensi bidang ilmu yang dimiliki, diutamakan bagi lulusan Lembaga Ketahanan Nasional/setara dan/atau strata dua; dan
7. eselon II B1 (Komisaris Besar Polisi) pada satuan kerja Mabes Polri sesuai dengan kompetensi bidang ilmu yang dimiliki, bagi lulusan Lembaga Ketahanan Nasional/setara dan/atau strata tiga;
c. golongan Perwira Tinggi, diarahkan untuk menduduki jabatan:
1. eselon II A (Brigadir Jenderal Polisi) dapat diberikan bagi Perwira yang telah menduduki jabatan eselon II B1 (Komisaris Besar Polisi) sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan;
2. eselon I B (Inspektur Jenderal Polisi) dapat diberikan bagi Perwira yang telah menduduki jabatan eselon II A (Brigadir Jenderal Polisi); dan
3. eselon II dan I di luar struktur Polri.
(2) Penempatan jabatan eselon IV A, eselon III B2 sampai dengan II B1, eselon II A sampai dengan eselon I B sesuai dengan kompetensi bidang ilmu yang dimiliki dengan mengutamakan hasil assessment center.
(3) Penempatan jabatan diberikan kepada perwira yang telah memenuhi persyaratan pendidikan, kepangkatan, penilaian kinerja, dan eselon jabatan.
(4) Penugasan di luar struktur Polri diberikan bagi Perwira yang telah memenuhi syarat dan dinyatakan lulus seleksi.
(1) Penempatan jabatan lulusan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana, meliputi:
a. golongan Perwira Pertama, diarahkan untuk menduduki jabatan eselon IV B (Inspektur) dan IV A (Ajun Komisaris Polisi) di satuan kerja Markas Besar Polri/Kepolisian Daerah/Kepolisian Resor atau di luar struktur Polri sesuai kompetensi bidang ilmu yang dimiliki;
b. golongan perwira menengah, diarahkan untuk menduduki jabatan:
1. eselon III B2 (Komisaris Polisi) pada satuan kerja Markas Besar Polri/Kepolisian Daerah/Kepolisian Resor sesuai dengan kompetensi bidang ilmu yang dimiliki, diutamakan bagi lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Pertama dan/atau strata dua;
2. eselon III B1 (Komisaris Polisi) pada Satuan Kerja Markas Besar Polri/Kepolisian Daerah/Kepolisian Resor sesuai dengan kompetensi bidang ilmu yang dimiliki, diutamakan bagi lulusan sekolah staf dan pimpinan pertama dan/atau strata dua/strata dua spesialisasi/ strata tiga;
3. eselon III A2 (Ajun Komisaris Besar Polisi) pada satuan kerja Markas Besar Polri/Kepolisian Daerah sesuai dengan kompetensi bidang ilmu yang dimiliki, diutamakan bagi lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Pertama dan/atau strata dua/strata dua spesialisasi/strata tiga;
4. eselon III A1 (Ajun Komisaris Besar Polisi) pada Satuan Kerja Markas Besar Polri/Kepolisian Daerah sesuai dengan kompetensi bidang ilmu yang dimiliki, bagi lulusan strata dua/strata dua spesialisasi/strata tiga;
5. eselon II B3 (Komisaris Besar Polisi) pada satuan kerja Markas Besar Polri/Kepolisian Daerah sesuai dengan kompetensi bidang ilmu yang dimiliki, bagi lulusan Pendidikan dan Latihan Kepemimpinan Tingkat II dan/atau strata dua/ strata dua spesialisasi/strata tiga;
6. eselon II B2 (Komisaris Besar Polisi) pada satuan kerja Markas Besar Polri/Kepolisian Daerah sesuai dengan kompetensi bidang ilmu yang dimiliki, diutamakan bagi lulusan Lembaga Ketahanan Nasional/setara dan/atau strata dua; dan
7. eselon II B1 (Komisaris Besar Polisi) pada satuan kerja Mabes Polri sesuai dengan kompetensi bidang ilmu yang dimiliki, bagi lulusan Lembaga Ketahanan Nasional/setara dan/atau strata tiga;
c. golongan Perwira Tinggi, diarahkan untuk menduduki jabatan:
1. eselon II A (Brigadir Jenderal Polisi) dapat diberikan bagi Perwira yang telah menduduki jabatan eselon II B1 (Komisaris Besar Polisi) sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan;
2. eselon I B (Inspektur Jenderal Polisi) dapat diberikan bagi Perwira yang telah menduduki jabatan eselon II A (Brigadir Jenderal Polisi); dan
3. eselon II dan I di luar struktur Polri.
(2) Penempatan jabatan eselon IV A, eselon III B2 sampai dengan II B1, eselon II A sampai dengan eselon I B sesuai dengan kompetensi bidang ilmu yang dimiliki dengan mengutamakan hasil assessment center.
(3) Penempatan jabatan diberikan kepada perwira yang telah memenuhi persyaratan pendidikan, kepangkatan, penilaian kinerja, dan eselon jabatan.
(4) Penugasan di luar struktur Polri diberikan bagi Perwira yang telah memenuhi syarat dan dinyatakan lulus seleksi.