MANAJEMEN OPERASI KEPOLISIAN
Pedoman dasar manajemen operasi kepolisian, meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. penetapan sasaran;
b. waktu operasi;
c. penentuan CB;
d. pelibatan kekuatan;
e. dukungan anggaran; dan
f. pengawasan dan pengendalian.
(1) Penetapan sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, merupakan kegiatan yang direncanakan berdasarkan perkiraan khusus (Kirsus) intelijen, selanjutnya ditetapkan sasaran atau objek yang akan dihadapi.
(2) Sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan melalui analisis bentuk sasaran, waktu, tempat dan aspek-aspek yang menyertainya, selanjutnya dipertajam dalam TO.
(3) TO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. orang;
b. benda atau barang;
c. lokasi atau tempat;
d. kegiatan;
e. perkara; dan
(4) TO sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), ditetapkan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. perkiraan keadaan khusus intelijen;
b. TO dapat dicapai dan dituntaskan selama operasi berlangsung; dan
c. TO dapat diukur secara kuantitatif dan/atau kualitatif.
(1) Waktu operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, merupakan jumlah hari yang ditetapkan dalam penyelenggaraan operasi kepolisian.
(2) Penetapan lama waktu operasi kepolisian disesuaikan dengan bentuk, sasaran, TO dan anggaran yang tersedia.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Penentuan CB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, merupakan urutan tindakan yang dipilih dalam pelaksanaan operasi kepolisian dengan memperhatikan resiko kegagalan yang paling kecil.
(2) CB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. preemtif;
b. preventif;
c. represif;
d. kuratif; dan/atau
e. rehabilitasi.
(3) CB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digolongkan dalam bentuk :
a. CB tehnis; dan
b. CB taktis.
(4) CB tehnis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan CB yang telah diatur dalam masing-masing Peraturan Fungsi Kepolisian.
(5) CB taktis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan CB dari Satgas yang bersifat taktis kepolisian terhadap TO yang ditangani dan penerapannya disesuaikan dengan situasi di lapangan.
Pelibatan kekuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d yang diorganisir dalam setiap operasi kepolisian, harus memperhatikan:
a. Sasaran atau TO;
b. CB;
c. kemampuan personel;
d. sarana dan prasarana; dan
e. anggaran.
(1) Dukungan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, merupakan anggaran yang mendukung kebutuhan operasi kepolisian.
(2) Anggaran penyelenggaraan operasi kepolisian sudah tersedia sebelum operasi dilaksanakan (cash on hand).
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f, merupakan bagian dari kegiatan manajemen operasi agar dinamika operasi kepolisian dapat terselenggara sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
Jenis operasi kepolisian, terdiri dari:
a. operasi kepolisian terpusat; dan
b. operasi kepolisian kewilayahan.
(1) Operasi Kepolisian Terpusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a merupakan operasi kepolisian yang manajemen operasinya diselenggarakan oleh Mabes Polri.
(2) Operasi Kepolisian Terpusat meliputi operasi yang dilaksanakan oleh:
a. Mabes Polri secara mandiri;
b. Mabes Polri yang melibatkan personel satuan kewilayahan (Satwil);
dan
c. Mabes Polri dan Satwil.
(3) Operasi Kepolisian Terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan operasi yang diselenggarakan oleh Mabes Polri tanpa melibatkan Satwil.
(4) Operasi Kepolisian Terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan operasi yang diselenggarakan dan dikendalikan oleh Mabes Polri dengan melibatkan personel dari Satwil sebagai anggota Satgas.
(5) Operasi Kepolisian Terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan operasi yang diselenggarakan oleh Mabes Polri dan Satwil, yang masing-masing melaksanakan fungsi manajemen dengan bentuk dan waktu operasi ditetapkan oleh Mabes Polri.
(1) Operasi Kepolisian Kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilaksanakan pada tingkat:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Polda; dan
b. Polres.
(2) Operasi Kepolisian Kewilayahan merupakan operasi kepolisian yang manajemen operasinya diselenggarakan oleh Polda dan Polres.
(3) Operasi Kepolisian Kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi operasi yang dilaksanakan oleh:
a. Polda secara mandiri;
b. Polda yang diback up Mabes Polri dan/atau melibatkan personel Polres; dan
c. Polda dan Polres.
(4) Operasi Kepolisian Kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan operasi yang diselenggarakan secara mandiri oleh Polda.
(5) Operasi Kepolisian Kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan operasi yang diselenggarakan dan dikendalikan oleh Polda dengan back up dari Mabes Polri dan/atau melibatkan personel Polres sebagai anggota Satgas.
(6) Operasi Kepolisian Kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan operasi kepolisian yang manajemen operasinya diselenggarakan oleh Polda dan Polres.
(1) Operasi Kepolisian Kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b meliputi operasi yang dilaksanakan oleh:
a. Polres secara mandiri; dan
b. Polres yang diback up Polda.
(2) Operasi Kepolisian Kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan operasi yang diselenggarakan secara mandiri oleh Polres.
(3) Operasi Kepolisian Kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan operasi yang diselenggarakan dan dikendalikan oleh Polres dengan back up dari Polda sebagai anggota Satgas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Sifat operasi kepolisian:
a. terbuka; atau
b. tertutup.
(1) Operasi Kepolisian Terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a merupakan operasi kepolisian yang dapat dipublikasikan dan mengedepankan tindakan preemtif dan preventif.
(2) Operasi Kepolisian Tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b merupakan operasi kepolisian yang dapat dipublikasikan secara terbatas dengan mengedepankan tindakan intelijen dan/atau represif.
(1) Bentuk operasi kepolisian, meliputi:
a. operasi intelijen;
b. operasi pengamanan kegiatan;
c. operasi pemeliharaan keamanan;
d. operasi penegakan hukum;
e. operasi pemulihan keamanan; dan
f. operasi kontinjensi.
(2) Operasi intelejen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a diselenggarakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tersendiri.
(1) Operasi pengamanan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(1) huruf b merupakan operasi kepolisian yang diselenggarakan oleh Polri berkaitan dengan kegiatan masyarakat dan/atau pemerintah yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan secara nyata dan dapat mengganggu/menghambat perekonomian dan/atau sistem pemerintahan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Operasi pengamanan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan operasi kepolisian yang bersifat terbuka dengan mengedepankan polisi berseragam, diarahkan pada sasaran AG, penentuan TO secara kualitatif dan/atau kuantitatif, dengan CB preventif.
(1) Operasi pemeliharaan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(1) huruf c merupakan operasi kepolisian yang kegiatannya mengedepankan tindakan pencegahan dan penangkalan, melalui kegiatan pembinaan masyarakat, simpatik, dalam rangka meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat.
(2) Operasi pemeliharaan keamanan merupakan operasi kepolisian yang bersifat terbuka dengan mengedepankan polisi berseragam, diarahkan pada sasaran PG, AG, dan TO kualitatif dan/atau kuantitatif dengan CB preemtif, preventif, represif dan represif non yustisial (persuasif edukatif).
(1) Operasi penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d merupakan operasi kepolisian yang dilaksanakan berkaitan dengan penanggulangan berbagai gangguan keamanan berupa kejahatan konvensional, transnasional, kejahatan terhadap kekayaan negara serta kejahatan yang berimplikasi kontinjensi.
(2) Operasi penegakan hukum merupakan operasi kepolisian yang bersifat tertutup dengan mengedepankan polisi tidak berseragam, diarahkan pada sasaran GN, TO kuantitatif, dengan CB represif (penegakan hukum).
(1) Operasi pemulihan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(1) huruf e merupakan operasi kepolisian yang diselenggarakan untuk pemulihan situasi Kamtibmas yang terganggu akibat konflik sosial yang meluas, kejahatan yang berintensitas tinggi dan dapat mengganggu stabilitas Kamtibmas.
(2) Operasi pemulihan keamanan merupakan operasi kepolisian yang bersifat terbuka dengan mengedepankan polisi berseragam, diarahkan pada sasaran AG dan GN, TO kualitatif dan/atau kuantitatif dengan CB preventif dan represif (penegakan hukum).
(1) Operasi kontinjensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf f merupakan operasi kepolisian yang dilaksanakan untuk menangani www.djpp.kemenkumham.go.id
kejadian/ peristiwa yang muncul secara mendadak, berkembang secara cepat dan meluas sehingga mengganggu stabilitas keamanan dalam negeri.
(2) Operasi kontinjensi merupakan operasi kepolisian yang bersifat terbuka dan/atau tertutup, diarahkan pada sasaran AG, GN, TO kualitatif dan/atau kuantitatif dengan CB preventif, represif, kuratif dan rehabilitatif.
Fungsi Manajemen Operasi Kepolisian diselenggarakan melalui tahap:
a. perencanaan;
b. pengorganisasian;
c. pelaksanaan; dan
d. pengendalian.