Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disingkat LKPP adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN dan merupakan Lembaga Pemerintah satu-satunya yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah.
3. Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (Electronic Government Procurement) adalah proses pengadaan barang/jasa Pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan secara elektronik yang berbasis web/internet dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi, melalui pelelangan umum secara elektronik.
4. E-Lelang Umum adalah pengadaan barang/jasa Pemerintah yang proses pelaksanaannya dilakukan dengan pelelangan umum secara terbuka, dalam rangka mendapatkan barang/jasa, dengan penawaran harganya dilakukan satu kali pada hari, tanggal, dan waktu yang telah ditentukan dalam dokumen pengadaan, untuk mencari harga terendah tanpa mengabaikan kualitas dan sasaran yang telah ditetapkan, dengan mempergunakan media elektronik yang berbasis pada web/internet dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi.
5. Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disingkat LPSE adalah unit yang melayani proses pengadaan barang/jasa secara elektronik.
6. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diangkat oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran sebagai pemilik pekerjaan, yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
7. Panitia Pengadaan adalah tim yang diangkat oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa.
8. Pejabat Pengadaan adalah personel yang diangkat oleh pengguna anggaran/ kuasa pengguna anggaran untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/ jasa dengan nilai sampai dengan Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
9. Pengguna Anggaran adalah Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Kapolri).
10. Kuasa Pengguna Anggaran adalah Kepala Satuan Kerja (Kasatker) selaku pejabat pengguna anggaran satuan kerja yang dipimpinnya.
11. Unit Layanan Pengadaan di lingkungan Polri yang selanjutnya disingkat ULP Polri adalah satu unit kerja yang terdiri dari Personel Polri dan PNS Polri yang telah memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa Pemerintah yang dibentuk oleh pengguna anggaran (Kapolri) yang bertugas secara khusus untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa.
12. Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang kegiatan usahanya menyediakan barang/layanan jasa.
13. Administrator adalah personel yang diangkat oleh pengguna anggaran yang bertugas mengelola kesisteman (sistem dan jaringan) LPSE serta dapat bertugas meng-entry-kan data kepanitiaan, rencana paket, PPK dan Panitia pengadaan (di LPSE atau di unit kerja masing-masing).
14. Verifikator adalah personel yang diangkat oleh pengguna anggaran yang bertugas melakukan verifikasi, dan validasi data penyedia barang/jasa yang mendaftar di LPSE, memberikan password penyedia barang/jasa, serta mengeksekusi black list penyedia barang/jasa berdasarkan surat penetapan PPK.
15. Help Desk adalah personel yang diangkat oleh pengguna anggaran yang bertugas memberikan penjelasan atas berbagai hal menyangkut operasionalisasi LPSE.
16. Trainer adalah personel yang diangkat oleh pengguna anggaran yang bertugas memberikan pelatihan tata cara penggunaan aplikasi LPSE kepada PPK, panitia dan penyedia barang/jasa.
17. Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
18. Message Diggest 5 yang selanjutnya disingkat MD5 adalah suatu metodologi untuk memberi jaminan bahwa dokumen elektronik yang dikirim akan sama dengan dokumen elektronik yang diterima, hal ini dengan membandingkan “sidik jari” (finger print) atau dengan istilah “Hash Key” dari dokumen-dokumen tersebut.
19. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
20. User ID adalah nama atau pengenal unik sebagai identitas diri yang digunakan untuk beroperasi di dalam suatu sistem elektronik.
21. Password adalah kumpulan karakter atau string yang digunakan oleh pengguna jaringan atau sebuah sistem operasi multiuser (banyak pengguna) untuk memverifikasi User ID kepada sistem keamanan yang dimiliki oleh jaringan atau sistem tersebut.
Prinsip-prinsip dalam peraturan ini meliputi:
a. efisien, yaitu pengadaan barang/jasa secara elektronik harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan;
b. efektif, yaitu pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat sebesar-sebesarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
c. transparan, yaitu semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa, sifatnya terbuka bagi penyedia barang/jasa yang berminat serta bagi masyarakat luas pada umumnya;
d. akuntabel, yaitu mencapai sasaran baik fisik, keuangan, maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum Pemerintah dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa;
e. Kerahasiaan, yaitu dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik, wajib menjaga kerahasiaan dan memegang teguh kode akses para pihak yang terkait;
f. terbuka dan bersaing, yaitu pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan;
g. adil, yaitu memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan cara dan/atau alasan apapun;
h. Interoperabilitas, yaitu bahwa sistem aplikasi yang dibangun dapat diinstall pada semua Operating System Komputer; dan
i. Jaminan Keamanan Data, yaitu bahwa lalu lintas data yang ada pada sistem aplikasi dijamin keamanannya dan jika sampai terjadi manipulasi data (perubahan/kerusakan) akan dapat diidentifikasi/mampu telusur (traceble).