Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang Tata Cara Kearsipan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Teks Saat Ini
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 17 Tahun 2007 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 18), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
