Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS BERBASIS SISTEM ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Perangkat lunak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c, merupakan satu atau sekumpulan program komputer, prosedur, dan/atau dokumentasi yang terkait dalam pengoperasian Sistem Elektronik.
(2) Perangkat lunak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kemampuan untuk:
a. mencatat keadaan dan kejadian Lalu Lintas;
b. memonitor pergerakan kendaraan, barang, media elektronik dan/atau orang;
c. komunikasi interaktif;
d. mengumpulkan data dan informasi;
e. mengolah data teks, audio, video menjadi informasi;
f. menyajikan informasi dan data secara dinamis;
g. integrasi dengan sistem lain; dan
h. kompatibel di berbagai media elektronik.
(3) Hasil perangkat lunak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa data dalam bentuk algoritma yang berisi prediksi, antisipasi, solusi atau rekomendasi.
(4) Algoritma sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) digunakan sebagai:
a. bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan, peningkatan pelayanan dan operasional Lalu Lintas;
dan
b. rekomendasi kepada menteri/pimpinan lembaga/pimpinan badan/ gubernur, bupat/walikota/pimpinan badan hukum dalam pengambilan kebijakan sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Koreksi Anda
