Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS BERBASIS SISTEM ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
Perangkat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, merupakan satu atau serangkaian alat yang terhubung dalam Sistem Elektronik.
Koreksi Anda
