Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS BERBASIS SISTEM ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 28, operator: a. berkoordinasi dengan pemangku kepentingan dan/atau pihak lain sesuai tugasnya masing-masing; dan b. membuat laporan.
Koreksi Anda