Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS BERBASIS SISTEM ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 28, operator:
a. berkoordinasi dengan pemangku kepentingan dan/atau pihak lain sesuai tugasnya masing-masing; dan
b. membuat laporan.
Koreksi Anda
