Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS BERBASIS SISTEM ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Operator pengelolaan media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf e, bertugas: a. monitoring pemberitaan di media terkait pelayanan Lalu Lintas; dan b. menyajikan informasi dan edukasi terkait pelayanan Lalu Lintas.
Koreksi Anda