Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS BERBASIS SISTEM ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
Operator pengelolaan media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf e, bertugas:
a. monitoring pemberitaan di media terkait pelayanan Lalu Lintas; dan
b. menyajikan informasi dan edukasi terkait pelayanan Lalu Lintas.
Koreksi Anda
