Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS BERBASIS SISTEM ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Operator sistem teknologi dan pengelolaan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d, bertugas: a. menginventaris peralatan; b. memelihara dan merawat perangkat keras dan perangkat lunak; dan c. monitoring perangkat keras dan perangkat lunak.
Koreksi Anda