Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS BERBASIS SISTEM ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
Operator pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c, bertugas:
a. menginput data; dan
b. menyajikan data.
Koreksi Anda
