Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS BERBASIS SISTEM ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
Operator operasi dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, bertugas melakukan pengendalian, pengoordinasian dan pengawasan situasi dan kondisi Lalu Lintas.
Koreksi Anda
