Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS BERBASIS SISTEM ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
Operator pelayanan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, bertugas:
a. melakukan monitoring terhadap keseluruhan saluran komunikasi dengan masyarakat;
b. menerima, mengecek dan merespons laporan yang diterima; dan
c. meneruskan laporan yang diterima kepada pihak terkait.
Koreksi Anda
