Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS BERBASIS SISTEM ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Operator pelayanan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, bertugas: a. melakukan monitoring terhadap keseluruhan saluran komunikasi dengan masyarakat; b. menerima, mengecek dan merespons laporan yang diterima; dan c. meneruskan laporan yang diterima kepada pihak terkait.
Koreksi Anda