Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS BERBASIS SISTEM ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kantor pengolah dan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilaksanakan oleh operator: a. pelayanan masyarakat; b. operasi dan pengendalian; c. pengumpulan data; d. sistem teknologi dan pengelolaan aset; e. pengelolaan media; dan f. patroli siber.
Koreksi Anda