Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS BERBASIS SISTEM ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Kantor pengolah dan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, berfungsi sebagai pusat:
a. komunikasi;
b. koordinasi;
c. kendali; dan
d. informasi.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), kantor pengolah dan operasional mempunyai tugas:
a. mencatat dan mendata;
b. mencari dan menemukan;
c. mengelompokkan;
d. memberikan tingkat;
e. mengatasi kedaruratan;
f. memberikan peringatan dini; dan
g. mengatasi kontingensi.
(3) Pusat komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, digunakan untuk menyampaikan data dan informasi.
(4) Pusat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan untuk menghubungkan jaringan sistem informasi.
(5) Pusat kendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, digunakan untuk mengawasi, memantau, menganalisis, dan mengarahkan situasi tertentu melalui sistem informasi.
(6) Pusat informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, digunakan untuk menyajikan data.
Koreksi Anda
