Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS BERBASIS SISTEM ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sarana dan prasarana dalam pelayanan Lalu Lintas berbasis Sistem Elektronik, terdiri atas: a. kantor pengolah dan operasional; b. perangkat keras; c. perangkat lunak; dan d. jaringan telekomunikasi data.
Koreksi Anda